Minggu, 14 Juli 2019

Peraturan IMEI ke Ponsel BM Yang Beredar

BlackMarket
Hallo temen - temen sekalian. Pemerintah telah menjelaskan nasip ponsel BM "Black Market", yang telah beredar dan di pakai oleh masyarakat saat peraturan IMEI "International Mobile Equipment" telah dilakukan guys.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag) memang sedang melakukan riset pada regulasi tersebut guys. Rencananya sih peraturan ini akan dilakukan pada bulan Agustus nanti.

Pak Ismail selaku dari Kominfo menjelaskan "Sekali anda hidupkan, kemudian sinkronisasi dengan jaringan oprator, maka data IMEI itu otomatis terekam di oprator. Artinya, seluruh pengguna yang menggunakan ponsel BM, data IMEI sudah ada di operator,"

Ponsel tersebut guys, walaupun dalam keadaan masih digunakan atau disimpan, tetapi sudah pernah di aktifkan dengan SIM Card, itu sudah termasuk ke dalam database IMEI para penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air guys.

Data yang tersimpan nantinya akan disampaikan kemenperin untuk dikonsolisasikan dengan database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina). Dan bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel Black Market tersebut?, Pak Ismail memastikan adanya regulasi IMEI dibuat dengan fokus ke masa mendatang guys.

Jadi seluruh ponsel Black Market yang sudah terlanjur beredar di Toko ataupun sudah terbeli, tidak akan berpengaruh apa - apa guys. Karena regulasi ini difokuskan untuk ke depan, bukan berlaku ke belakang guys.


Sumber berita : Detik.com

loading...
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kunjungi Facebook

Pengikut

Translate

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog

MISI KAMI

MISI KAMI
Kami memiliki misi untuk memberikan informasi yang bermanfaat, dan kami akan berusahan menyediakan informasi yang menarik agar masyarakat Indonesia gemar membaca.